Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Kota Jambi

Para Tersangka yang lagi digiring oleh Polisi

JAMBI - Tim reserse kriminal Polresta Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus praktik aborsi di salah satu rumah sakit bersalin (RSB) di Kota Jambi. Keempat tersangka tersebut berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian usai melakukan penggerebekan di RSB Puri Medika yang berlokasi di kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

"Sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan," ujar Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunte dalam pres releasenya pada Senin (5/6/2017) siang. 

Dijelaskannya keempat tersangka tersebut yakni seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter, berinisial TU SpOG Spesialis Kandungan.

Tersangka lainnya adalah berinisial W yang masih berstatus bidan magang di rumah sakit tersebut. Polisi juga menetapkan seorang perempuan petugas kebersihan berinisial SW als PA. Tersangka lainnya berinisial SPS als S yang kedapatan meminta agar kandungannya digugurkan. 

Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapoltesta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan tulang belulang janin yang dikuburkan di dua lokasi penguburan tempat janin atau bayi yang menjadi korban aborsi yang dikunjungi yaitu di Keluruhan Penyengat Rendah dan Keluruhan Putri Ayu, keduanya pada Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dengan diperkirakan ada sebanyak belasan janin atau kerangka bayi korban aborsi dalam kasus tersebut.

Kantor Camat Bangko Lokasi Aksi Pencuri

ilustrasi

BANGKO – Aksi pencurian kendaraan bermotor terus terjadi. Kali ini kendaraan milik seorang PNS yang bekerja di Kantor Camat Bangko raib di curi saat terparkir di parkiran kantor Camat, kemarin (5/6).
Dari data yang berhasil di himpun aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada pukul 12.00.
Sebelum kejadian, korban Guruh Nugraha (29), warga Kelurahan Pematang Kandis, memarkirkan kendaraannya Mio GT warna putih BH 3901 PT, di pelataran parkir tempat bekerja. Korban lalu bekerja seperti biasanya. Setelah bekerja dan ingin pulang, korban tak melihat lagi kendaraanya.
Korban pun sempat mencari kendaraanya, namun kendaraanya tak ditemukan lagi. Merasa kendaraanya telah di curi, Guruh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko.
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro Melalui Kapolsek Bangko Iptu Didih Engkas, membenarkan jika telah terjadi pencurian kendaraan bermotor di kantor camat bangko. “Ya kejadianya siang tadi (kemarin, red) korban memarkirkan kendaraanya diparkirkan di kantor camat. Namun, saat korban hendak pulang ke kerumah kendaraan korban tek ditemukan lagi,” kata kapolsek.
Saat ini korban sudah melapor dan kasus ini masih dalam penanganan polisi. “Anggota kita masih menyelidiki kasus ini dan mudah–mudahan secepatnya pelaku kita amankan,” tutupnya.
sumber: https://www.jambi-independent.co.id

Diduga curi uang ratusan juta, Pelajar di Sungaipenuh Diringkus Polisi

Ilustrasi
SUNGAI PENUH - IF (17), pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMK) di Kota Sungaipenuh harus mendekam di balik jeruji besi. Warga Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungaipenuh tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian uang ratusan juta rupiah.
IF beraksi bersama rekannya berinisial LG (18) yang saat ini masih dicari pihak kepolisian. Keduanya melakukan pencurian di rumah Suhardi, yang merupakan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sungaipenuh.
"Pelaku ditangkap Jumat (2/6) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Sungaipenuh," ujar Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (3/6).
Selain IF, lanjut Kuswahyudi, dua orang lainnya juga ikut diamankan karena membantu menyembunyikan uang hasil xurian. Keduanya adalah FA (19), pedagang kue yang beralamat di Renah Surian, Kelurahan Pondok Tinggi, serta ED (19), karyawan toko burung yang merupaka warga Desa Gedang, Kecamatan Sungaipenuh.
Kuswahyudi menerangkan, kasus ini bermula pada Rabu (24/5) malam lalu saat anak korban yang bernama Rizki mengajak sejumlah temannya menginap di rumah mereka di RT 09 Dusun Renah Kebelu, Kelurahan Pondok Tinggi. Keesokan harinya, Kamis (25/5), sekira pukul 08.00 WIB Rizki terbangun dan langsung mencuci piring.
Rizki juga sempat mengambil baju di dalam kamar. Setelah itu, pintu kamar tersebut dikuncinya kembali dan diletakkan di bawah barang pecah belah. Sekitar pukul 10.30 WIB, ia pergi keluar rumah untuk menjemput ibunya di Pungut Tengah.
"Saat itu juga, teman-temannya keluar dari rumah. Pintu rumah juga dikunci dengan rapat," terang Kuswahyudi.
Namun saat pulang sekira pukul 13.30 WIB, Rizki dan ibunya melihat rumah sudah dibongkar. Uang tunai Rp 250 juta dan perhiasan sebanyak 23 emas, 2 unit handphone merk Iphone dan Xiaomi 4 serta 3 unit power bank juga raib.
Kejadian ini lantas dilaporkan ke Polres Kerinci. Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian lantas mencurigai IF yang kehidupannya tiba-tiba berubah, dimana ia bisa  membeli sepeda motor Yamaha King.
"Setelah dilakukan introgasi, akhirnya IF mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian di rumah korban. Dia mengaku jika melakukan pencurian bersama temannya LG (18) yang kini masih diburu," beber Kuswahyudi.
Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, kasus ini kini ditangani Polres Kerinci. Terkait kasus ini, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, perhiasan emas berupa gelang dan kalung, 1 unit Handphone Merk OPPO A371 warna rose gold, 1 unit Sepeda motor Yamaha RX King san 1 pasang Velg sepeda motor Yamaha Rx King. (KJ)

Oknum Bidan Desa terlibat Peredaran Narkotika

ilustrasi
TEBO - Kepolisian Daerah Resort Tebo berhasil menangkap seorang bidan berinsial Swi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (2/3) malam. Bidan yang berusia 40 tahun itu diketahui bertugas di bilangan Kecamatan VII Koto. Ia ditangkap bersama temannya, Hfs (38).

Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya, Dusun Sungai Mancur. Kedua pelaku berdomisili di desa yang sama. "Kami masih lakukan penyidikan dan pengembangan. Pelaku ditangkap tadi malam di rumahnya. Yang bidan statusnya PNS," ujar Budi, Jumat (3/3).

Kasat Resnarkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas mengatakan oknum bidan ini bertugas di puskesmas. "Benar kita telah mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Salah satunya tersangka seorang wanita yang berprofesi sebagai PNS bidan puskesmas," ujarnya.

Ia mengatakan, penagkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di Desa Teluk Kayu Putih, VII Koto, ada bandar sabu dan sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Berdasarkan Informasi tersebut, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Lalu dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. ”Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil menyita sejumlah barang bukti dan cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya lagi.

Barang bukti yang didapat polisi adalah berupa dua buah plastik klip sabu. Lalu satu buah pirek kaca dengan sisa sabu yang masih menempel. Kemudian ada satu botol kaca, dua sendok dari pipet, dan karet dot. Juga ada jarum kompor, satu botol plastik warna kuning, tujuh unit handphone, serta uang tunai Rp 360 ribu.(KS)

Polresta Jambi berhasil menggerebek home industri pembuatan narkotika

Ilustrasi
JAMBI - Anggota Polresta Jambi menggerebek home industri pembuatan narkotika jenis ekstasi, Senin (27/2). Penggerebekan dilakukan di Jalan Bafadal, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Penggerebekan kali ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Kasat Resnarkoba Kompol Hernianto Eko, Kasat Intelkam Kompol Faraouk Afero.

Pantauan di lapangan, dua orang diamankan dari rumah papan berukuran kecil itu. Dua orang yang diamankan tersebut diketahui bernama Chandra dan Sulaiman warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. Dari informasi di lapangan, kedua tersangka membuat pil ekstasi di rumah papan tersebut. Diduga, sudah dilakukan sebanyak dua kali. 

Sebanyak 116 butir pil ekstasi siap edar disita dari tangan Chandra dan Sulaiman. Ekstasi itu, ternyata dioplos oleh pelaku. Satu butir ekstasi dibagi menjadi tiga bagian dan dicampur paracetamol dan semen putih. 

Mendengarkan penggerebekan tersebut, Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani langsung turun ke lokasi. Dalam keterangan persnya, Kapolda menyampaikan bahwa hasil oplosan tersebut mereka jual dengan harga Rp 400 ribu per butirnya.

Dari pengembangan hasil pemeriksaan Chandra dan Sulaiman, ternyata bos dari home industri ini berada di dalam Lapas Klas IIA Jambi. saat turun ke lokasi penggerebekan menyatakan, "Ini dikendalikan seorang Napi yang berada di dalam Lapas Jambi," ujarnya. (KJ)

8,7 Kg Narkotika jenis sabu, diamankan oleh Polres Tanjabbar

Ilustrasi
KUALATUNGKAL- Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan Polres Tanjabbar. Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan pihak Polres pada sore tadi (27/2).

Informasi yang dihimpun oleh ulasanjambi, sabu-sabu dengan berat kurang lebih 8,7 kg ini dibawa oleh 4 (empat) orang penumpang kapal Marina dari Batam. Ia tertangkap usai turun di pelabuhan Kuala Tungkal. 

Pihak Polres Tanjabbar belum mengeluarkan pernyataan resmi soal tangkapan sabu dalam jumlah besar ini sebelum Kapolda Jambi sampai dilokasi. Setibanya Kapolda Jambi di Lokasi, kepolisian baru melakukan ekspos terhadap penyelundupan tersebut. 

Dalam keterangan persnya, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, bahwa ada empat orang pelaku yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,7 Kg, uang 13,4 juta, dan air softgun. Sabu-sabu ini rencananya dikirim ke Palembang dan Jakarta. Ini sindikat internasional, barang ini dari Malaysia, ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya siapa pelakunya, Kapolda Jambi menyatakan dugaan sementara, pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ini berinisial DP, FS, HK, dan ES. Mereka telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, tutup kapolda. (KG)

Perkara Bansos kembali di buka oleh Kejari Sungai Penuh

Bansos

KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, telah memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus Bantuan Sosial tahun 2008 yang melibatkan anggota DPRD Kerinci dan mantan pejabat di Kerinci.

Hal ini disampaikan oleh
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Mali Dian,  "Yang sudah terpidana ada Adi Muklis, Munir, Sukur Kala Berajo, kemudian Lima orang mantan anggota DPRD Kerinci Irmanto, Nopantri, Ade Utama, Said Abdullah dan Mursimin. Tapi bakal ada tersangka baru," bebernya.
Saat ditanya siapa identitas yang bakal jadi tersangka tersebut? Mali enggan membeberkannya. Ia mengatakan "Tunggu saja nanti, pokoknya tersangka lebih dari tiga orang, kalau kita beberkan sekarang nanti mereka tidak bisa tidur," katanya lagi. 

Setelah lama diam, kasus ini kembali dibuka saat Adi Muklis, yang juga mantan terpidana Kasus Bansos, kembali melaporkan ke Kejari Sungai Penuh. Ia meminta kasus Bansos diusutkan sampai tuntan. Bahkan, mantan anggota DPRD Kerinci Periode 2004-2009 juga harus di proses hukum.

Menurut pantauan di lapangan, "Adi Mukhlis pernah membuat laporan yang disampai ke kejaksaan dengan 28 nama anggota dewan, tapi yang telah diproses hukum baru 7 orang anggota dewan," tandasnya. (KG)

Aulia Tasman di Vonis 1 Tahun 10 Bulan

Aulia Tasman saat keluar dari ruang sidang tipikor, Kamis (26/1/2016)/Tribunjambi.com

Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jambi, akhirnya Aulia Tasman yang merupakan mantan Rektor Universitas Jambi,  divonis oleh majelis hakim Tipikor Jambi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau selama 22 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan,". 

Putusan majelis hakim diketui Barita Saragih, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun), denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim berpendapat lain. Menurut majelis, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar dakwaan primair sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Majelis berpendapat terbukti dakwaan subsidair.

Dalam persidangan tersebut, Aulia Tasman duduk bersebelahan dengan terdakwa lainnya yakni Masrial selaku rekanan sebagai direktur PT Panca Mitra Lestari.

Menanggapi putusan ini, penasehat hukum terdakwa Aulia Tasman, Sarbaini, SH,MH, mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sarbaini menjelaskan bahwa "Menurut kita seharusnya bebas, karena klien kita hanya tandatangan kontrak selaku KPA dan PPK dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Masa dengan tandatangan itu dihukum," kata Sarbaini.

Usai mengikuti pembacaan putusan, pada hari Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB, Aulia Tasman lantas keluar meninggalkan ruang persidangan didampingi penasehat hukumnya. Di depan ruang persidangan anggota keluarga dan kerabat Aulia Tasman sudah menanti. Tangis haru pun tak terbendung dari sang istri yang sudah menunggu di depan ruangan. Istri Aulia Tasman menitikkan air mata saat memeluk sang suami, tak lama kemudian, berjalan menuju areal parkiran. (KG)


Aulia Tasman, bacakan Pembelaan atas tuntutan JPU

Aulia Tasman, dalam salah satu kegiatan
JAMBI - Aulia Tasman yang merupakan Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin Jumat (20/1).

Pembelaan tersebut di bagi menjadi dua bagian, yaitu pembelaan yang dibacakannya sendiri, dan pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam pembelaan pribadinya yang dibacakannya sendiri, Aulia mengatakan bahwa dirinya tidak dapat dipersalahkan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi Fakultas Kedoktorean Unja senilai Rp 20 miliar tersebut. 

Menurut Aulia, pengadaan Alkes tersebut bertujuan untuk proses pembelajaran dan kenaikan pangkat para pengajar. Selain itu, dia mengaku semua proses pengadaan Alkes itu dilalui sesuai tahapan, mulai dari proses lelang hingga penerimaan barang dan uji fungsi. Sehingga menurutnya, dirinya tidak tepat dikatakan melakukan korupsi.
 
“Dalam persidangan saya tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara,” ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Jambi, Barita Saragih. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan.


Hal yang sama juga diungkapkan dalam pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya Sarbaini dan rekan, dalam nota pembelaan. Dalam pembelaan itu Sarbaini mengungkapkan bahwa terdakwa sudah melaksanakan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, baik bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Dikatakannya Sarbaini, hukum seharusnya melahirkan keadilan bukan semata-mata memberikan hukuman. Berdasarkan analisa fakta terungkap dalam persidangan, bahwa surat tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, tidak sesuai fakta persidangan. Tetapi tuntutan jaksa hanya menguraikan dakwaan. “Seharusnya JPU melihat keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk, yang saling berkaitan,” sebut Sarbaini.
 
Menurut tim penasehat hukum, saksi Efrion selaku PPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan karena telah melakukan survei harga dengan melibatkan pihak lain, yakni Zuherli dari PT Sindang Muda Sarasan (SMS). “Sebagai PPK Efrion adalah orang yang bertanggungjawab dalam Kasus ini. Saat terakhir penandatangan kontrak, saksi Efrion malah mengundurkan diri sebagai PPK,” beber Sarbaini.

Penandatangan kontrak yang dilakukan terdakwa, selaku PPK, tidak dilakukan atas kehindak sendiri, tapi melalui rapat. “Itu dibenarkan oleh Undang-Undang, bukanlah hal yang salah,” tandasnya.


Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa ini meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo Pasa 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimna diubah dengan dengan UU N0 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.


Selain itu, diakhir nota pembelaan, tim penasehat hukum terdakwa Aulia Tasman, meminta agar mejelis hakim menerima nota pembelaan, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Namun apabila majelis berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Sarbaini.


Seusai sidang, Aulia Tasman dalam keterangan persnya mengatakan sesuai fakta persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan, semua dakwaan dari JPU sudah terbantahkan. “Tidak ada satupun Pasal dan saksi yang dapat memberatkan saya. 54 saksi yang dihadirkan dalam 22 kali persidangan, seluruh saksi vendor dari Jakarta, satu pun tidak kenal dengan saya,” tegasnya.


Selain itu tegasnya, saksi-saksi vendor tersebut, tidak pernah berhubungan dengan dirinya. Aulia mengaku kecewa, namun dia harus mengikuti proses hukum untuk mencari keadilan. “Kecewa, saya pasti kecewa, dituntut dengan dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi,” katanya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Aulia dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurangan. Karena menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair.

Tuntutan tidak dipenuhi, Warga Binaan LP Klas 2A Jambi ricuh

Zola Tinjau Lapas, pasa keributan

JAMBI - Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Jambi, Jumat (20/1) ribut. Dari data yang dihimpun oleh UlasanJambi, kericuhan tersebut disebabkan oleh adanya tuntutan dari warga binaan yang tidak di akomodir oleh Pegawai Lapas. Untuk meredam dituasi, ratusan anggota Polresta Jambi dan jajaran dikerahkan menuju lokasi. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan, keributan terjadi karena memang ada tuntutan dari warga binaan. Seperti kedisiplinan, pemeriksaan penggunaan narkoba, mungkin efek dari penangkapan ganja kemarin juga, ada warga binaan yang tidak puas. Namun sejauh ini situasi masih bisa dikendalikan, ujar Kombes Pol Bernard Sibarani kepada awak media.

Gubernur Jambi Zumi Zola, turun melakukan peninjauan ke Lapas Klas IIA Jambi. Pantauan dilapangan, orang nomor satu di Provinsi Jambi itu datang sekitar pukul 12.00 WIB. Zola menyatakan "Saya juga telah menerima informasi alasan mengapa terjadinya kerusuhan itu," ungkapnya.

Zola juga meminta kepada pihak terkait, agar dapat menindaklajuti apa yang menjadi keluhan para penghuni lapas tersebut. "Saya minta untuk ditindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para penghuni Lapas. Kita harus perhatikan juga hal itu," pungkasnya. (ME)




Nasrullah Hamka Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Lintasan Atletik

Nasrullah Hamka disalah satu kegiatan
Nasrullah Hamka yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi, siang ini (18/1) menjalani lanjutan sidang  di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang yang beragendakan putusan ini, diketuai langsung oleh Wakil Ketua PN Jambi, Mien Trisnawaty. 

Dalam pembacaan amar putusannya, Mien Trisnawaty menyatakan terdakwa (Nasrullah Hamka-red) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Reza Pranoto selaku rekanan.

"Oleh sebab itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas Mien Trisnawsty saat membacakan putusan.

Sementara Reza Pranoto, selaku Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta yang melaksanakan pekerjaan lintasan atletik Koni juga divonis bersalah oleh majelis hakim sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU Tipikor. "Menjatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan", tegas Mien. 

Usai pembacaan putusan, Mien menanyakan kepada para terdakwa, apakah ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan?, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (KG)

Aulia Tasman dan Masrial, dituntut 8 Tahun 6 Bulan

JAMBI - Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa atas nama Aulia Tasman yang juga mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) bersama dengan rekanannya Masrial, digelar pada hari Selasa (17/01). Dalam persidangan yang mengagendakan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Aulia Tasman.

JPU Victor dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, menuntut Aulia Tasman dan Marsial dengan pidana Penjara selama delapan tahun enam bulan. Victor menyatakan, "Menuntut terdakwa Aulia Tasman dan Marsial dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan penjara". 
 
JPU mendalilkan bahwa mantan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman dan Marsial telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan alat kesehatan untuk Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp20 miliar tahun 2012. Kedua terdakwa secara bersama-sama, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan primair yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsidair enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang ditanggung secara bersama-sama, dan jika tidak dibayar akan ganti pidana penjara empat tahun tiga bulan.

Menurut pantauan Ulasan Jambi, Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pengadaan alkes senilai Rp. 20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014. Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek. 
 
Sidang kedua terdakwa tersebut akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan pembelaan (pledoii) dari kuasa hukumnya.(KG)

Irman Jalal CS di vonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jambi

Irma Jalal dalam salah satu aktivitas
Irman Jalal, Mantan Kepala BPBD Sungaipenuh yang terlibat dalam dugaan korupsi uang makan minum pegawai Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungaipenuh, divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan Senin (16/01).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai oleh Barita Saragih, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta terhadap Irman Jalal. Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum pegawai pemadam kebakaran (damkar) Sungai Penuh.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 327 juta, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.

Sementara itu, dua orang anak buah Irman Jalal yang juga terseret dalam kasus dugaan yang sama, juga divonis bersalah oleh majelis hakim. Keduanya adalah Herman Jayadi, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kantor Damkar Sungaipenuh tahun 2014-2015, serta Junaldi yang merupakan PPTK tahun 2015.  Vonis yang dijatuhkan terhadap Herman Jayadi dan Junaldi lebih tinggi dari Irman Jalal. Herman Jayadi dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar 166 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 1 bulan.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, dalam pembacaan putusan menyatakan “Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair”. (KG)

Isteri Bupati Batanghari, jadi terdakwa dalam perkara TIPIKOR dana uang makan minum BKMT

Foto: Yuninta Asmara dalam salah satu kegiatan
JAMBI - Sidang perdana kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana  uang makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara, digelar Rabu (4/1/2017). Terdakwa yang merupakan istri Bupati Batanghari tersebut, hadir didampingi penasehat hukumnya Hamdika dan rekan, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaannya, Satria, salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri, mengatakan bahwa terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa telah menyalahgunakan dana uang makan minum Badan Kontak Majlis Talim (BKMT) Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010. Akibat perbuatan terdakwa terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada penasehat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi. Namun terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.


"Tidak (eksepsi) yang mulia. Tapi kami mengajukan permohonan pengalihan tahanan," kata Hendra, penasehat hukum terdakwa, seraya menyerahkan surat permohonan dari terdakwa untuk pengalihan penahanan.


Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Yuninta menyampaikan beberapa patah kepada majelis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha, "Saya siap bertanggungjawab, jika saya terbukti bersalah. Tapi kalau tidak terbukti, mohon saya dibebaskan," kata Yuninta, dengan terisak.

Sidang perdana Hj Yuninta Asmara, dihadiri oleh keluarga terdakwa dan para sahabat terdakwa dari BKMT Batanghari. Di antaranya tampak menangis terisak saat Yuninta bicara pada hakim.(KJ)