JAMBI - Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa atas nama Aulia Tasman yang juga mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) bersama dengan rekanannya Masrial, digelar pada hari Selasa (17/01). Dalam persidangan yang mengagendakan Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, juga dihadiri oleh tim kuasa hukum Aulia Tasman.
JPU Victor dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi, menuntut Aulia Tasman dan Marsial dengan pidana Penjara selama delapan tahun enam bulan. Victor menyatakan, "Menuntut terdakwa Aulia Tasman dan Marsial dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan penjara".
JPU
mendalilkan bahwa mantan Rektor Universitas Jambi Aulia Tasman dan
Marsial telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan
alat kesehatan untuk Rumah Sakit Pendidikan Unja senilai Rp20 miliar
tahun 2012. Kedua terdakwa secara bersama-sama, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat dalam dakwaan primair yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsidair enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang ditanggung secara bersama-sama, dan jika tidak dibayar akan ganti pidana penjara empat tahun tiga bulan.
Menurut pantauan Ulasan Jambi, Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pengadaan alkes senilai Rp. 20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014. Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek.
Selain pidana kurungan, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta atau subsidair enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang ditanggung secara bersama-sama, dan jika tidak dibayar akan ganti pidana penjara empat tahun tiga bulan.
Menurut pantauan Ulasan Jambi, Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pengadaan alkes senilai Rp. 20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014. Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek.
Sidang kedua terdakwa tersebut akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan pembelaan (pledoii) dari kuasa hukumnya.(KG)