![]() |
Foto: Yuninta Asmara dalam salah satu kegiatan |
JAMBI - Sidang perdana kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana uang makan minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari dengan terdakwa Yuninta Asmara, digelar Rabu (4/1/2017). Terdakwa yang merupakan istri Bupati Batanghari
tersebut, hadir didampingi penasehat hukumnya Hamdika dan rekan, dengan agenda
mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Satria, salah seorang JPU dari Kejaksaan Negeri, mengatakan bahwa terdakwa didakwa Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Terdakwa telah menyalahgunakan dana uang makan minum Badan Kontak Majlis Talim (BKMT) Kabupaten Batanghari tahun 2008-2010. Akibat perbuatan terdakwa terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 754 juta.
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada penasehat
hukum terdakwa, apakah akan mengajukan eksepsi. Namun terdakwa melalui
penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
"Tidak (eksepsi) yang mulia. Tapi kami mengajukan permohonan
pengalihan tahanan," kata Hendra, penasehat hukum terdakwa, seraya
menyerahkan surat permohonan dari terdakwa untuk pengalihan penahanan.
Sebelum majelis hakim menutup persidangan, Yuninta menyampaikan beberapa patah kepada majelis hakim yang diketuai oleh Lucas Sahabat Duha, "Saya siap bertanggungjawab, jika saya terbukti bersalah.
Tapi kalau tidak terbukti, mohon saya dibebaskan," kata Yuninta, dengan
terisak.
Sidang perdana Hj Yuninta Asmara, dihadiri oleh keluarga terdakwa dan para sahabat terdakwa dari BKMT Batanghari. Di antaranya tampak menangis terisak saat Yuninta bicara pada hakim.(KJ)