Ilustrasi |
KUALATUNGKAL- Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu bernilai miliaran rupiah berhasil digagalkan Polres Tanjabbar. Penyelundupan sabu-sabu itu digagalkan pihak Polres pada sore tadi (27/2).
Informasi yang dihimpun oleh ulasanjambi, sabu-sabu dengan berat kurang lebih 8,7
kg ini dibawa oleh 4 (empat) orang penumpang kapal Marina dari Batam. Ia tertangkap usai turun di pelabuhan Kuala Tungkal.
Pihak Polres Tanjabbar belum mengeluarkan pernyataan resmi soal tangkapan sabu dalam jumlah besar ini sebelum Kapolda Jambi sampai dilokasi. Setibanya Kapolda Jambi di Lokasi, kepolisian baru melakukan ekspos terhadap penyelundupan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Kapolda Jambi Brigjen Yazid Fanani mengatakan, bahwa ada empat orang pelaku yang ditangkap dengan
barang bukti sabu-sabu seberat 8,7 Kg, uang 13,4 juta, dan air softgun. Sabu-sabu ini rencananya dikirim ke Palembang dan Jakarta. Ini sindikat internasional, barang ini dari Malaysia, ujarnya.
Sementara itu ketika ditanya siapa pelakunya, Kapolda Jambi menyatakan dugaan sementara, pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ini berinisial DP, FS, HK, dan ES. Mereka telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, tutup kapolda. (KG)