» » » Perkara Bansos kembali di buka oleh Kejari Sungai Penuh

Perkara Bansos kembali di buka oleh Kejari Sungai Penuh

Penulis By on Jumat, 03 Februari 2017 | No comments

Bansos

KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungaipenuh, telah memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus Bantuan Sosial tahun 2008 yang melibatkan anggota DPRD Kerinci dan mantan pejabat di Kerinci.

Hal ini disampaikan oleh
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh Mali Dian,  "Yang sudah terpidana ada Adi Muklis, Munir, Sukur Kala Berajo, kemudian Lima orang mantan anggota DPRD Kerinci Irmanto, Nopantri, Ade Utama, Said Abdullah dan Mursimin. Tapi bakal ada tersangka baru," bebernya.
Saat ditanya siapa identitas yang bakal jadi tersangka tersebut? Mali enggan membeberkannya. Ia mengatakan "Tunggu saja nanti, pokoknya tersangka lebih dari tiga orang, kalau kita beberkan sekarang nanti mereka tidak bisa tidur," katanya lagi. 

Setelah lama diam, kasus ini kembali dibuka saat Adi Muklis, yang juga mantan terpidana Kasus Bansos, kembali melaporkan ke Kejari Sungai Penuh. Ia meminta kasus Bansos diusutkan sampai tuntan. Bahkan, mantan anggota DPRD Kerinci Periode 2004-2009 juga harus di proses hukum.

Menurut pantauan di lapangan, "Adi Mukhlis pernah membuat laporan yang disampai ke kejaksaan dengan 28 nama anggota dewan, tapi yang telah diproses hukum baru 7 orang anggota dewan," tandasnya. (KG)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya