Aulia Tasman saat keluar dari ruang sidang tipikor, Kamis (26/1/2016)/Tribunjambi.com |
Setelah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jambi, akhirnya Aulia Tasman yang merupakan mantan Rektor Universitas Jambi,
divonis oleh majelis hakim Tipikor Jambi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau selama 22 bulan, dan denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan,".
Putusan majelis hakim diketui Barita Saragih, jauh lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Dimana JPU menuntut terdakwa dengan
pidana 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun), denda Rp 500 juta, subsidair 6
bulan kurungan. Namun majelis hakim berpendapat lain. Menurut majelis, terdakwa tidak
terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar dakwaan primair
sebagaimana dalam tuntutan jaksa. Majelis berpendapat terbukti dakwaan
subsidair.
Dalam persidangan tersebut, Aulia Tasman duduk bersebelahan dengan terdakwa lainnya yakni Masrial selaku rekanan sebagai direktur PT Panca Mitra Lestari.
Menanggapi putusan ini, penasehat hukum terdakwa Aulia Tasman, Sarbaini, SH,MH, mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sarbaini menjelaskan bahwa "Menurut kita seharusnya bebas, karena klien kita hanya tandatangan
kontrak selaku KPA dan PPK dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang. Masa
dengan tandatangan itu dihukum," kata Sarbaini.
Usai mengikuti pembacaan putusan, pada hari Kamis siang sekitar pukul 12.00 WIB, Aulia Tasman
lantas keluar meninggalkan ruang persidangan didampingi penasehat
hukumnya. Di depan ruang persidangan anggota keluarga dan kerabat Aulia Tasman sudah menanti. Tangis haru pun tak terbendung dari sang istri yang sudah menunggu di depan ruangan. Istri Aulia Tasman menitikkan air mata saat memeluk sang suami, tak lama kemudian, berjalan menuju areal parkiran. (KG)