» » » Nasrullah Hamka Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Lintasan Atletik

Nasrullah Hamka Divonis 1 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Lintasan Atletik

Penulis By on Rabu, 18 Januari 2017 | No comments

Nasrullah Hamka disalah satu kegiatan
Nasrullah Hamka yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi, siang ini (18/1) menjalani lanjutan sidang  di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang yang beragendakan putusan ini, diketuai langsung oleh Wakil Ketua PN Jambi, Mien Trisnawaty. 

Dalam pembacaan amar putusannya, Mien Trisnawaty menyatakan terdakwa (Nasrullah Hamka-red) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Reza Pranoto selaku rekanan.

"Oleh sebab itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas Mien Trisnawsty saat membacakan putusan.

Sementara Reza Pranoto, selaku Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta yang melaksanakan pekerjaan lintasan atletik Koni juga divonis bersalah oleh majelis hakim sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU Tipikor. "Menjatuhi hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan", tegas Mien. 

Usai pembacaan putusan, Mien menanyakan kepada para terdakwa, apakah ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan?, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (KG)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya