Nasrullah Hamka disalah satu kegiatan |
Nasrullah Hamka yang juga anggota DPRD Provinsi Jambi, siang ini (18/1) menjalani lanjutan sidang
di Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang yang beragendakan putusan ini, diketuai langsung oleh Wakil Ketua PN Jambi, Mien Trisnawaty.
Dalam pembacaan amar putusannya, Mien Trisnawaty menyatakan terdakwa (Nasrullah Hamka-red) telah terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa
lainnya, Reza Pranoto selaku rekanan.
"Oleh sebab itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4
bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. Atau jika tidak dibayarkan, maka diganti
dengan pidana penjara selama 2 bulan," tegas Mien Trisnawsty saat
membacakan putusan.
Sementara Reza Pranoto, selaku Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta yang
melaksanakan pekerjaan lintasan atletik Koni juga divonis bersalah oleh majelis
hakim sesuai dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU Tipikor. "Menjatuhi
hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau
jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan", tegas
Mien.
Usai pembacaan putusan, Mien menanyakan kepada para terdakwa, apakah ingin mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan?, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (KG)