Ilustrasi |
JAMBI - Anggota Polresta Jambi menggerebek home
industri pembuatan narkotika jenis ekstasi, Senin (27/2). Penggerebekan
dilakukan di Jalan Bafadal, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Penggerebekan kali ini dihadiri langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Kasat
Resnarkoba Kompol Hernianto Eko, Kasat Intelkam Kompol Faraouk Afero.
Pantauan di lapangan, dua orang diamankan dari rumah papan berukuran kecil itu. Dua orang yang diamankan tersebut diketahui bernama Chandra dan Sulaiman warga Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura. Dari informasi di lapangan, kedua tersangka membuat pil ekstasi di rumah
papan tersebut. Diduga, sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Sebanyak 116 butir pil ekstasi siap edar disita dari tangan Chandra dan Sulaiman. Ekstasi itu, ternyata dioplos oleh pelaku. Satu butir ekstasi dibagi menjadi tiga bagian dan dicampur paracetamol dan semen putih.
Mendengarkan penggerebekan tersebut, Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani langsung turun ke lokasi. Dalam keterangan persnya, Kapolda menyampaikan bahwa hasil oplosan tersebut mereka jual dengan harga Rp 400 ribu per butirnya.
Dari pengembangan hasil pemeriksaan Chandra dan Sulaiman, ternyata bos dari home industri ini berada di dalam Lapas Klas IIA Jambi. saat turun ke lokasi
penggerebekan menyatakan, "Ini dikendalikan seorang Napi yang berada di dalam Lapas Jambi," ujarnya. (KJ)