ilustrasi |
TEBO - Kepolisian Daerah Resort Tebo berhasil menangkap seorang bidan berinsial Swi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (2/3) malam. Bidan
yang berusia 40 tahun itu diketahui bertugas di bilangan Kecamatan VII
Koto. Ia ditangkap bersama temannya, Hfs (38).
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pelaku ditangkap di
kediamannya, Dusun Sungai Mancur. Kedua pelaku berdomisili di desa yang
sama. "Kami masih lakukan penyidikan dan pengembangan. Pelaku ditangkap
tadi malam di rumahnya. Yang bidan statusnya PNS," ujar Budi, Jumat
(3/3).
Kasat Resnarkoba Polres Tebo Iptu Khoirunnas mengatakan oknum bidan
ini bertugas di puskesmas. "Benar kita telah mengamankan dua orang
pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Salah satunya tersangka seorang
wanita yang berprofesi sebagai PNS bidan puskesmas," ujarnya.
Ia mengatakan, penagkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat.
Bahwa di Desa Teluk Kayu Putih, VII Koto, ada bandar sabu dan
sering melakukan transaksi sabu di rumahnya. Berdasarkan Informasi tersebut, polisi bergerak melakukan
penyelidikan. Lalu dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua
tersangka beserta barang bukti. ”Dari tangan kedua pelaku, kita berhasil menyita sejumlah barang
bukti dan cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujarnya
lagi.
Barang bukti yang didapat polisi adalah berupa dua buah plastik klip sabu. Lalu satu buah pirek kaca dengan sisa sabu yang masih menempel. Kemudian ada satu botol kaca, dua sendok dari pipet, dan karet dot. Juga ada jarum kompor, satu botol plastik warna kuning, tujuh unit handphone, serta uang tunai Rp 360 ribu.(KS)