» » » » Irman Jalal CS di vonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jambi

Irman Jalal CS di vonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Jambi

Penulis By on Senin, 16 Januari 2017 | No comments

Irma Jalal dalam salah satu aktivitas
Irman Jalal, Mantan Kepala BPBD Sungaipenuh yang terlibat dalam dugaan korupsi uang makan minum pegawai Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungaipenuh, divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan Senin (16/01).

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai oleh Barita Saragih, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta terhadap Irman Jalal. Mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum pegawai pemadam kebakaran (damkar) Sungai Penuh.

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 327 juta, jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.

Sementara itu, dua orang anak buah Irman Jalal yang juga terseret dalam kasus dugaan yang sama, juga divonis bersalah oleh majelis hakim. Keduanya adalah Herman Jayadi, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kantor Damkar Sungaipenuh tahun 2014-2015, serta Junaldi yang merupakan PPTK tahun 2015.  Vonis yang dijatuhkan terhadap Herman Jayadi dan Junaldi lebih tinggi dari Irman Jalal. Herman Jayadi dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidar 1 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar 166 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 1 bulan.

Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, dalam pembacaan putusan menyatakan “Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair”. (KG)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya