Irma Jalal dalam salah satu aktivitas |
Irman Jalal, Mantan Kepala BPBD Sungaipenuh yang terlibat dalam dugaan
korupsi uang makan minum pegawai Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota
Sungaipenuh, divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam persidangan Senin (16/01).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang
diketuai oleh Barita Saragih, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda
Rp 50 juta terhadap Irman Jalal. Mantan kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Kota Sungaipenuh ini dinyatakan terbukti bersalah
dalam kasus dugaan korupsi uang makan minum pegawai pemadam kebakaran
(damkar) Sungai Penuh.
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian
negara sebesar Rp 327 juta, jika tidak dibayar satu bulan setelah
putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk
negara.
Sementara itu, dua orang anak buah Irman Jalal yang juga terseret dalam kasus dugaan yang sama, juga
divonis bersalah oleh majelis hakim. Keduanya adalah Herman Jayadi, yang
merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kantor Damkar
Sungaipenuh tahun 2014-2015, serta Junaldi yang merupakan PPTK tahun
2015. Vonis yang dijatuhkan terhadap Herman Jayadi dan Junaldi lebih tinggi
dari Irman Jalal. Herman
Jayadi dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta
subsidar 1 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang
pengganti sebesar 166 juta, yang apabila tidak dibayarkan maka diganti
pidana kurungan 1 bulan.
Ketua Majelis Hakim Barita Saragih, dalam pembacaan putusan menyatakan “Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dalam dakwaan subsidair”. (KG)