Aulia Tasman, dalam salah satu kegiatan |
JAMBI - Aulia Tasman yang
merupakan Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang digelar
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin Jumat (20/1).
Pembelaan tersebut di bagi menjadi dua bagian, yaitu pembelaan yang dibacakannya sendiri, dan pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam pembelaan pribadinya yang dibacakannya sendiri, Aulia
mengatakan bahwa dirinya tidak dapat dipersalahkan dalam pengadaan alat
kesehatan (Alkes) bagi Fakultas Kedoktorean Unja senilai Rp 20 miliar
tersebut.
Menurut Aulia, pengadaan Alkes tersebut bertujuan untuk proses
pembelajaran dan kenaikan pangkat para pengajar. Selain itu, dia mengaku semua proses pengadaan Alkes itu dilalui
sesuai tahapan, mulai dari proses lelang hingga penerimaan barang dan
uji fungsi. Sehingga menurutnya, dirinya tidak tepat dikatakan melakukan
korupsi.
“Dalam persidangan saya tidak terbukti melakukan korupsi secara
bersama-sama dan merugikan negara,” ungkapnya kepada majelis hakim yang
diketuai langsung oleh Ketua PN Jambi, Barita Saragih. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim agar
membebaskannya dari segala tuntutan.
Hal yang sama juga diungkapkan dalam pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya Sarbaini dan
rekan, dalam nota pembelaan. Dalam pembelaan itu Sarbaini mengungkapkan
bahwa terdakwa sudah melaksanakan tugasnya sesuai yang diamanatkan
Undang-Undang, baik bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dikatakannya Sarbaini, hukum seharusnya melahirkan keadilan bukan
semata-mata memberikan hukuman. Berdasarkan analisa fakta terungkap
dalam persidangan, bahwa surat tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan
Tinggi Jambi, tidak sesuai fakta persidangan. Tetapi tuntutan jaksa hanya menguraikan dakwaan. “Seharusnya JPU
melihat keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk,
yang saling berkaitan,” sebut Sarbaini.
Menurut tim penasehat hukum, saksi Efrion selaku PPK tidak
melaksanakan tugasnya sesuai aturan karena telah melakukan survei harga
dengan melibatkan pihak lain, yakni Zuherli dari PT Sindang Muda Sarasan
(SMS). “Sebagai PPK Efrion adalah orang yang bertanggungjawab dalam Kasus
ini. Saat terakhir penandatangan kontrak, saksi Efrion malah
mengundurkan diri sebagai PPK,” beber Sarbaini.
Penandatangan kontrak yang dilakukan terdakwa, selaku PPK, tidak
dilakukan atas kehindak sendiri, tapi melalui rapat. “Itu dibenarkan
oleh Undang-Undang, bukanlah hal yang salah,” tandasnya.
Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa ini meminta kepada majelis
hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana Pasal 2 jo Pasa 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999,
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimna diubah dengan
dengan UU N0 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Selain itu, diakhir nota pembelaan, tim penasehat hukum terdakwa Aulia Tasman, meminta agar mejelis
hakim menerima nota pembelaan, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Kami
meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Namun apabila majelis
berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas
Sarbaini.
Seusai sidang, Aulia Tasman dalam keterangan persnya mengatakan sesuai fakta
persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan, semua dakwaan dari JPU sudah terbantahkan. “Tidak ada satupun Pasal dan saksi yang dapat memberatkan saya. 54 saksi
yang dihadirkan dalam 22 kali persidangan, seluruh saksi vendor dari Jakarta, satu pun
tidak kenal dengan saya,” tegasnya.
Selain itu tegasnya, saksi-saksi vendor tersebut, tidak pernah
berhubungan dengan dirinya. Aulia mengaku kecewa, namun dia harus
mengikuti proses hukum untuk mencari keadilan. “Kecewa, saya pasti
kecewa, dituntut dengan dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi,”
katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Aulia dengan pidana
penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan
kurangan. Karena menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan
primair.