» » » Aulia Tasman, bacakan Pembelaan atas tuntutan JPU

Aulia Tasman, bacakan Pembelaan atas tuntutan JPU

Penulis By on Sabtu, 21 Januari 2017 | No comments

Aulia Tasman, dalam salah satu kegiatan
JAMBI - Aulia Tasman yang merupakan Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), menyampaikan pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, kemarin Jumat (20/1).

Pembelaan tersebut di bagi menjadi dua bagian, yaitu pembelaan yang dibacakannya sendiri, dan pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam pembelaan pribadinya yang dibacakannya sendiri, Aulia mengatakan bahwa dirinya tidak dapat dipersalahkan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) bagi Fakultas Kedoktorean Unja senilai Rp 20 miliar tersebut. 

Menurut Aulia, pengadaan Alkes tersebut bertujuan untuk proses pembelajaran dan kenaikan pangkat para pengajar. Selain itu, dia mengaku semua proses pengadaan Alkes itu dilalui sesuai tahapan, mulai dari proses lelang hingga penerimaan barang dan uji fungsi. Sehingga menurutnya, dirinya tidak tepat dikatakan melakukan korupsi.
 
“Dalam persidangan saya tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara,” ungkapnya kepada majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Jambi, Barita Saragih. Oleh karena itu, dia meminta majelis hakim agar membebaskannya dari segala tuntutan.


Hal yang sama juga diungkapkan dalam pembelaan yang disampaikan oleh tim penasehat hukumnya Sarbaini dan rekan, dalam nota pembelaan. Dalam pembelaan itu Sarbaini mengungkapkan bahwa terdakwa sudah melaksanakan tugasnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, baik bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Dikatakannya Sarbaini, hukum seharusnya melahirkan keadilan bukan semata-mata memberikan hukuman. Berdasarkan analisa fakta terungkap dalam persidangan, bahwa surat tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, tidak sesuai fakta persidangan. Tetapi tuntutan jaksa hanya menguraikan dakwaan. “Seharusnya JPU melihat keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk, yang saling berkaitan,” sebut Sarbaini.
 
Menurut tim penasehat hukum, saksi Efrion selaku PPK tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan karena telah melakukan survei harga dengan melibatkan pihak lain, yakni Zuherli dari PT Sindang Muda Sarasan (SMS). “Sebagai PPK Efrion adalah orang yang bertanggungjawab dalam Kasus ini. Saat terakhir penandatangan kontrak, saksi Efrion malah mengundurkan diri sebagai PPK,” beber Sarbaini.

Penandatangan kontrak yang dilakukan terdakwa, selaku PPK, tidak dilakukan atas kehindak sendiri, tapi melalui rapat. “Itu dibenarkan oleh Undang-Undang, bukanlah hal yang salah,” tandasnya.


Oleh karena itu, penasehat hukum terdakwa ini meminta kepada majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 jo Pasa 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimna diubah dengan dengan UU N0 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.


Selain itu, diakhir nota pembelaan, tim penasehat hukum terdakwa Aulia Tasman, meminta agar mejelis hakim menerima nota pembelaan, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. “Kami meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Namun apabila majelis berpendapat lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya,” pungkas Sarbaini.


Seusai sidang, Aulia Tasman dalam keterangan persnya mengatakan sesuai fakta persidangan, tidak ada saksi yang memberatkan, semua dakwaan dari JPU sudah terbantahkan. “Tidak ada satupun Pasal dan saksi yang dapat memberatkan saya. 54 saksi yang dihadirkan dalam 22 kali persidangan, seluruh saksi vendor dari Jakarta, satu pun tidak kenal dengan saya,” tegasnya.


Selain itu tegasnya, saksi-saksi vendor tersebut, tidak pernah berhubungan dengan dirinya. Aulia mengaku kecewa, namun dia harus mengikuti proses hukum untuk mencari keadilan. “Kecewa, saya pasti kecewa, dituntut dengan dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi,” katanya.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Aulia dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurangan. Karena menurut jaksa, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan primair.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya