» » » » 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Kota Jambi

4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi di Kota Jambi

Penulis By on Sabtu, 10 Juni 2017 | No comments

Para Tersangka yang lagi digiring oleh Polisi

JAMBI - Tim reserse kriminal Polresta Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus praktik aborsi di salah satu rumah sakit bersalin (RSB) di Kota Jambi. Keempat tersangka tersebut berdasarkan pengembangan pemeriksaan dari pihak kepolisian usai melakukan penggerebekan di RSB Puri Medika yang berlokasi di kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi beberapa waktu lalu. 

"Sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan," ujar Kapolresta Jambi AKBP Fauzi Dalimunte dalam pres releasenya pada Senin (5/6/2017) siang. 

Dijelaskannya keempat tersangka tersebut yakni seorang perempuan yang berprofesi sebagai dokter, berinisial TU SpOG Spesialis Kandungan.

Tersangka lainnya adalah berinisial W yang masih berstatus bidan magang di rumah sakit tersebut. Polisi juga menetapkan seorang perempuan petugas kebersihan berinisial SW als PA. Tersangka lainnya berinisial SPS als S yang kedapatan meminta agar kandungannya digugurkan. 

Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapoltesta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa belasan tulang belulang janin yang dikuburkan di dua lokasi penguburan tempat janin atau bayi yang menjadi korban aborsi yang dikunjungi yaitu di Keluruhan Penyengat Rendah dan Keluruhan Putri Ayu, keduanya pada Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dengan diperkirakan ada sebanyak belasan janin atau kerangka bayi korban aborsi dalam kasus tersebut.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya