Moderator dan Para Narasumber |
JAMBI - Mencuatnya wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) oleh pemerintah, berefek sampai ke daerah. Bahkan Pemerintah Provinsi
Jambi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan
pembinaan organisasi kemasyarakatan Provinsi Jambi dengan tema Dialog
Kebangsaan dalam kerangka NKRI terkait wacana pembubaran Hizbut Tahrir
Indonesia (HTI)oleh pemerintah.
Acara yang berlangsung Senin Siang (5/6) di Kantor Badan
Kesbangpol Provinsi Jambi ini, diikuti oleh ormas dan sejumlah undangan. Salah
satu pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Intelijen Kejati
Jambi Susilo, SH, saat dihubungi mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan
upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menampung aspirasi, terkait dengan
wacana pembubaran HTI.
“Jadi kita dari Kejaksaan bersama pemerintah sebenarnya
ingin melihat sejauh mana tanggapan dari masyarakat dalam menyikapi wacana
tersebut, dan juga menjadi sarana untuk menampung aspirasi dari daerah”,
ujarnya.
Bahkan ia juga menyayangkan ketidakhadiran dari pengurus HTI
Jambi, dalam kegiatan tersebut. “Kalau HTI tadi datang kita bisa meminta mereka
mengklarifikasi hal tersebut, karena mereka tidak datang, maka kita tidak
mendengar pendapat dari HTI di daerah”, katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa HTI ini terdaftar
sebagai organisasi masyarakat (Ormas), dimana dalam AD/ARTnya mengatakan bahwa
HTI adalah gerakan dakwah yang berasaskan Islam dalam NKRI dan berdasarkan
Pancasila. “Namun dalam kenyataannya HTI mengusung konsep khilafah, sedangkan
khilafah sendiri adalah gerakan politik, maka hal tersebut melanggar AD HTI
sendiri yang merupakan gerakan dakwah”, tambahnya.
Menanggapi wacana pembubaran HTI, Pimpinan Wilayah Pemuda
Muhammadiyah Provinsi Jambi, Adithiya Diar mengatakan bahwa jika khilafah menjadi ideologi
dari sebuah organisasi kemasyarakatan manapun juga, maka organisasi tersebut
dapat dianggap bertentangan dengan ideologi bangsa yang harus dibubarkan
melalui proses hukum yang berlaku.
“Maka kami menghimbau kepada pemerintah untuk membubarkan
organisasi manapun yang bertentangan dg ideologi bangsa harus berdasarkan hukum
yang berlaku”, pungkasnya. (DD)