![]() |
Zumi Zola Gubernur Jambi |
JAMBI – Mantan Kepala Sistem Administrasi Manunggal
Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bungo, Asril, menggugat Gubernur Jambi Zumi
Zola Zulkifli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Gugatan itu merupakan buntut dari penonaktifan pejabat secara
besar-besaran oleh Zumi Zola belum lama ini.
Gugatan Asril terdaftar dengan Nomor perkara: 9/G/2017/PTUN.JBI tertanggal 31 Mei 2017. Dalam gugatan itu, pihaknya
memintak pembatalan SK pemberhentian Asril. “Kalau salah, harus
diperbaiki. Ini pelajaran untuk kedepan,” ujarnya. Asril mengungkapkan, ada suatu keanehan yang terjadi pada SK
pemberhentiannya sebagai Kepala Samsat Bungo.
SK pemberhentian yang
ditandatangain Gubernur Jambi no. 348/KEP.GUB/BKD-3.2/2017 tertanggal
23 Maret. Sementara di dalam SK Pengangkatan Kepala Samsat Bungo yang baru
tertanggal 22 Maret 2017. “Hal ini bertentangan, karena duluan SK
Pengangkatan dari pada SK Pemberhentian,” sebutnya.
Asril menjelaskan, saat mendengar ada pelantikan pejabat baru itu,
dirinya sempat memepertanyakan dan meminta SK pemberhentiannya Kepada
BKD Provinsi Jambi. “Dari BKD waktu itu menjawab, SK pemeberhentin Saya belum ada, masih
diproses. Artinya Saya belum diberhentikan, tapi, pejabat baru sudah
dilantik. Kan bingung. Parahnya, SK pemberhentian Saya baru dikeluarkan
19 Mei lalu, namun dalam SK tersebut dibuat tanggal 23 April,”
pungkasnya.
Menurut Asril, yang melayangkan gugatan mengatakan, untuk memberhentikan
seseorang dari jabatannya, harus dengan mekanisme yang
benar. Harus ada surat peringatan dan teguran. “Ini tidak ada lagi surat
peringatan. Tiba-tiba langsung diberhentikan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini diambil karena ingin memberikan teguran kepada
Gebernur Jambi demi keselamatan Provinsi Jambi. Dalam mutasi, sebut
Asril, sebenarnya ada aturan yang harus ditaati. Tapi, terjadi pada
dirinya bukan lagi mengacu pada aturan, tapi, sudah semena-mena.
“Seyogyanya memeberhentikan dan mengangkat seseorang itu ada satu
acuan dengan penilian. Untuk mengangkat seseorang harus ada Baperjakat,
untuk memberhentikan seseorang harus ada kesalahan. Jika kita tidak
punya kesalahan, kenapa dibumi hanguskan,” kata Asril.
Kata Asril, dirinya merasa sangat dirugikan karena diberhentikan
tanpa alasan. Ia mengaku, selama bertugas tidak pernah membuat kesalah
fatal. Terlebih, tidak pernah ada catatan buruk dari lembaga pengawasan
terkait kinerjanya.
“Dari Inspektorat, dari lembaga pengawasan lainnya, Saya tidak pernah
dapat teguran. Bahkan kinerja selalu over target,” pungkasnya. (AA)