» » » » Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi akan berakhir pada 29 April mendatang

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi akan berakhir pada 29 April mendatang

Penulis By on Senin, 06 Februari 2017 | No comments

Pelayanan Pajak di Samsat Provinsi Jambi
Setelah tersiar kabar adanya pemutihan Pajak melalui Surat Edaran Gubernur Jambi beberapa hari yang lalu, hari ini (06/02) Kantor Samsat se Provinsi Jambi mulai menerima kujungan dari masyarakat yang hendak mengurus pemutihan pajak kendaraannya.

Syarat dalam pemutihan ini, wajib pajak wajib melengkapi bahan dengan membawa, STNK asli, KTP asli dan mengisi formulir serta surat kuasa jika membayar pajak milik orang lain. Untuk cara pendaftaran pemutihan pajak tersebut, yaitu langsung mendaftar ke loket dan dibayaran melalui Bank.  

Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti STNK, wajib paja perlu melengkapi syarat dengan membawa‎ KTP, STNK, BPKB, serta melakukan Cek Fisik.

Pemutihan ini sendiri hanya diberlakukan untuk denda sejak 4 tahun terakhir, dan samsat telah merencanakan untuk memberikan pelayanan untuk pemutihan pajak hingga 29 April 2017 mendatang. (KG)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya