Pelayanan Pajak di Samsat Provinsi Jambi |
Setelah tersiar kabar adanya pemutihan Pajak melalui Surat Edaran Gubernur Jambi beberapa hari yang lalu, hari ini (06/02) Kantor Samsat se Provinsi Jambi mulai menerima kujungan dari masyarakat yang hendak mengurus pemutihan pajak kendaraannya.
Syarat dalam pemutihan ini, wajib pajak wajib melengkapi bahan dengan
membawa, STNK asli, KTP asli dan mengisi formulir serta surat kuasa jika
membayar pajak milik orang lain. Untuk cara pendaftaran pemutihan pajak tersebut, yaitu langsung mendaftar ke loket dan dibayaran melalui Bank.
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti STNK, wajib paja perlu
melengkapi syarat dengan membawa KTP, STNK, BPKB, serta melakukan Cek
Fisik.
Pemutihan ini sendiri hanya diberlakukan untuk denda sejak 4 tahun terakhir, dan samsat telah merencanakan untuk memberikan pelayanan untuk pemutihan pajak hingga 29 April 2017 mendatang. (KG)