JAMBI - Beberapa hari belakang, telah beredar di kalangan masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan, tentang Surat Edaran Gubernur Jambi untuk melakukan pemutihan pajak yang dimulai 1
Februari 2017, namun hal tersebut kembali mendapatkan penundaan. Penundaan tersebut tidak akan lama, karena pelaksanaan pembebasan biaya denda admisnitrasi
wajib pajak atau biasa dikenal dengan pemutihan pajak kendaraan, akan segera dilaksanakan dalam waktu lima hari kedepan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Pajak dan Dana Perimbangan Dispenda Provinsi Jambi, Suharso saat dikonfirmasi diruangan
kerjanya pada Rabu pagi (01/02). Suharto mengatakan "Kita masih mempersiapkan laporan untuk proses pelaksanaan," katanya.
Suharso menambahkan bahwa "Penundaan ini, juga kita manfaatkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyrakat," tambahnya. Lanjutnya, pemberitahuan tersebut juga tah disampaikan kepada unsur pemerintahan daerah di kabupaten/kota se Provinsi Jambi.
Untuk pemutihan pajak kendaraan di
Provinsi Jambi, harus memenuhi beberapa persyaratan yang disiapkan oleh para wajib
pajak. Hal teknis yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah membawa STNK asli, KTP asli, dan mengisi formulir serta surat
kuasa. "Surat kuasa diperlukan jika membayar pajak milik orang", ujarnya.
Dilanjutkanya, untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti STNK, wajib
pajak perlu melengkapi syarat dengan membawa KTP, STNK, BPKB, dan melakukan Cek Fisik kendaraan, serta mengisi formulir saat melakukan pembayaran di SAMSAT," tutupnya. (KJ)