
“Pertemuan ini terkait dengan kegiatan jumpa pers atas kasus ditemukannya lafaz Allah di hotel Novita,” ujar Kapolda. “ Jika di Flash Back, pada tanggal 23 Desember 2016 kita dihebohkan dengan Lafaz Allah di
gambar kaki. Ini dianggap sebagai tulisan diluar kepantasan,” sebutnya.
Seteah penyidik memperoleh keterangan saksi, bukti, petunjuk. Kemudian meyakinkan penyidik. Maka hari ini kita akan mengumumkan nama tersangkanya, tambahnya.
“Tersangka adalah berinisial RZ, yang bekerja sebagai salah seorang pegawai tenaga harian lepas pada hotel
Novita Jambi” kata Kapolda. Pantauan UlasanJambi, dalam ekspose ini dihadiri oleh sejumlah Ormas
dan pihak-pihak terkait. Ekspos ini dilaksanakan di Gedung Siginjai Polda
Jambi.