Salah satu Lokasi Galian C di Kerinci/metrojambi.com
|
KERINCI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui instansi
terkait meminta seluruh galian C ilegal yang beroperasi di Kabupaten
Kerinci agar distop operasinya dan dipasangi police line. Perintah ini
bahkan akan ditegaskan secara resmi dengan menyurati kepolisian
setempat.
Hal ini disampaikan Kabid Pertambangan dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam, Jumat (13/1). Ia mengatakan bagi galian C yang tidak memiliki izin, pihaknya akan menyurati Polres Kerinci untuk memberhentikan aktivitas penambangan sampai memiliki izin.
"Sekarang saya lagi berkoordinasi dengan Sekda Provinsi terkait surat yang akan dikirimkan ke pihak kepolisian," katanya.
Ditanya hasil peninjauan longsor di Galian C Sungai Cubadak, Siulak Deras, Kerinci. Ia mengatakan, untuk aktivitas galian C di lokasi longsor diberhentikan sementara sampai beberapa hal-hal pokok yang harus dilengkapi.
"Kita minta kepada Putra Remon untuk melengkapi beberapa syarat yaitu membuat ketinggian jenjang maksimun enam meter, segera mengangkat kepala teknik tambang dan menyampaikan rencana kerja dan jumlah anggaran biaya. Sebelum dilengkapi aktivitas tambang belum boleh beroperasi," jelasnya.
Sedangkan terkait izin, lanjut Abdul Salam, di Kerinci hanya ada dua galian C yang memiliki izin yaitu milik Putra Remon dan Ramli Umar, selebihnya tidak memiliki izin. "Jadi untuk galian C Putra Remon kita berikan sanksi administrasi. Sedangkan pengusaha galian C yang belum memiliki izin, kami minta untuk segera mengurus izin," tandasnya.
Semenatar itu, dari data yang galian c banyak ditemukan di lima Kecamatan dengan menggunakan alat berat. Pantauan di Kecamatan Keliling Danau terdapat 6 titik tambang pasir, yakni di Tanjung Batu dua lokasi, Semerap satu lokasi, Benik dua lokasi, dan Jujun satu lokasi.
Sedangkan di Kecamatan Gunung Raya terdapat di desa Lempur yaitu dua titik galian c batu. Selain itu di Kecamatan Air Hangat terdapat tiga lokasi di Desa Semurup, sedangkan wilayah yang paling banyak di kecamatan Gunung Kerinci, terdata sembilan titik galian c yang diduga ilegal. Untuk Kecamatan Kayu Aro terdapat di areal Sungai Sikai.
Sementara di Kota Sungai Penuh, galian C di desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal juga sempat disegel polisi. Ini dikarenakan izinnya belum lengkap dari dinas ESDM Provinsi Jambi. (metrojambi.com)
Hal ini disampaikan Kabid Pertambangan dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam, Jumat (13/1). Ia mengatakan bagi galian C yang tidak memiliki izin, pihaknya akan menyurati Polres Kerinci untuk memberhentikan aktivitas penambangan sampai memiliki izin.
"Sekarang saya lagi berkoordinasi dengan Sekda Provinsi terkait surat yang akan dikirimkan ke pihak kepolisian," katanya.
Ditanya hasil peninjauan longsor di Galian C Sungai Cubadak, Siulak Deras, Kerinci. Ia mengatakan, untuk aktivitas galian C di lokasi longsor diberhentikan sementara sampai beberapa hal-hal pokok yang harus dilengkapi.
"Kita minta kepada Putra Remon untuk melengkapi beberapa syarat yaitu membuat ketinggian jenjang maksimun enam meter, segera mengangkat kepala teknik tambang dan menyampaikan rencana kerja dan jumlah anggaran biaya. Sebelum dilengkapi aktivitas tambang belum boleh beroperasi," jelasnya.
Sedangkan terkait izin, lanjut Abdul Salam, di Kerinci hanya ada dua galian C yang memiliki izin yaitu milik Putra Remon dan Ramli Umar, selebihnya tidak memiliki izin. "Jadi untuk galian C Putra Remon kita berikan sanksi administrasi. Sedangkan pengusaha galian C yang belum memiliki izin, kami minta untuk segera mengurus izin," tandasnya.
Semenatar itu, dari data yang galian c banyak ditemukan di lima Kecamatan dengan menggunakan alat berat. Pantauan di Kecamatan Keliling Danau terdapat 6 titik tambang pasir, yakni di Tanjung Batu dua lokasi, Semerap satu lokasi, Benik dua lokasi, dan Jujun satu lokasi.
Sedangkan di Kecamatan Gunung Raya terdapat di desa Lempur yaitu dua titik galian c batu. Selain itu di Kecamatan Air Hangat terdapat tiga lokasi di Desa Semurup, sedangkan wilayah yang paling banyak di kecamatan Gunung Kerinci, terdata sembilan titik galian c yang diduga ilegal. Untuk Kecamatan Kayu Aro terdapat di areal Sungai Sikai.
Sementara di Kota Sungai Penuh, galian C di desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal juga sempat disegel polisi. Ini dikarenakan izinnya belum lengkap dari dinas ESDM Provinsi Jambi. (metrojambi.com)