RSUD MHA Thalib / Metrojambi.com
JAMBI - Sebanyak 33 Rumah Sakit (RS) di Provinsi
Jambi telah teregistrasi. Bahkan 14 diantaranya sudah mendapatkan
akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), lembaga independen
yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI.
Sementara itu, dua rumah sakit di Jambi, yakni RSUD MHA Thalib
Kerinci dan Rumah Sakit Sungai Gelam, ternyata belum bisa diakreditasi.
Alasannya, dua rumah sakit ini dinilai belum memenuhi standar
akreditasi.
Keduanya dinilai belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 56 Tahun 2014, dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009
tentang kepala/direktur rumah sakit harus dari unsur dokter. Sementara
di RSUD MHAT Kerinci saat ini dipimpin seorang apoteker.
Khalid, Kepala Seksi Rujukan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi
Jambi mengatakan, bahwa untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit harus
memenuhi 1.048 parameter.
"Jadi, untuk mendapatkan akreditasi itu tidak mudah. Bukan 10
parameter yang harus dipenuhi, tetapi ada seribu lebih," kata Khalid.
Dijelaskannya, di Jambi sendiri ada 5 rumah sakit yang mendapatkan
akreditasi paripurna, yakni RSUD Raden Mattaher, RS Bhayangkara, RS
Dokter Bratanata (SKT), RS St.Theresia,dan Siloam Hoapital.
"Untuk akreditasi madya ada tiga, yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah
Jambi, RSUD Abdul Manap Kota Jambi, dan RSUD Hanafie Bungo," ujarnya.
Sementara itu delapan rumah sakit lainnya terakreditasi dasar, yakni
RSUD Prof Dr. Chatib Quzwain Sarolangun, RSUD Sultan Taha Saifudin Tebo,
RSUD Nurdin Hamzah Tanjabtim, RS MMC, RSIA Annisa, dan RS Royal Prima.
"Selebihnya sedang proses akreditasi menunggu jadwal dari KARS," pungkasnya. (metrojambi.com)