» » » RSUD Kerinci Belum Memenuhi Standar Akreditasi

RSUD Kerinci Belum Memenuhi Standar Akreditasi

Penulis By on Kamis, 26 Januari 2017 | No comments

RSUD MHA Thalib
RSUD MHA Thalib / Metrojambi.com
JAMBI - Sebanyak 33 Rumah Sakit (RS) di Provinsi Jambi telah teregistrasi. Bahkan 14 diantaranya sudah mendapatkan akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), lembaga independen yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan RI.

Sementara itu, dua rumah sakit di Jambi, yakni RSUD MHA Thalib Kerinci dan Rumah Sakit Sungai Gelam, ternyata belum bisa diakreditasi. Alasannya, dua rumah sakit ini dinilai belum memenuhi standar akreditasi.


Keduanya dinilai belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014, dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang kepala/direktur rumah sakit harus dari unsur dokter. Sementara di RSUD MHAT Kerinci saat ini dipimpin seorang apoteker.


Khalid, Kepala Seksi Rujukan Rumah Sakit Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mengatakan, bahwa untuk mendapatkan akreditasi rumah sakit harus memenuhi 1.048 parameter.


"Jadi, untuk mendapatkan akreditasi itu tidak mudah. Bukan 10 parameter yang harus dipenuhi, tetapi ada seribu lebih," kata Khalid.


Dijelaskannya, di Jambi sendiri ada 5 rumah sakit yang mendapatkan akreditasi paripurna, yakni RSUD Raden Mattaher, RS Bhayangkara, RS Dokter Bratanata (SKT), RS St.Theresia,dan Siloam Hoapital.

"Untuk akreditasi madya ada tiga, yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi, RSUD Abdul Manap Kota Jambi, dan RSUD Hanafie Bungo," ujarnya.


Sementara itu delapan rumah sakit lainnya terakreditasi dasar, yakni RSUD Prof Dr. Chatib Quzwain Sarolangun, RSUD Sultan Taha Saifudin Tebo, RSUD Nurdin Hamzah Tanjabtim, RS MMC, RSIA Annisa, dan RS Royal Prima.


"Selebihnya sedang proses akreditasi menunggu jadwal dari KARS," pungkasnya. (metrojambi.com)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya