Ilustrasi |
JAMBI-Pemerintah Kota Jambi menaikkan gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di
lingkungan Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2017 ini. Sebelumnya,
Pemerintah Kota Jambi juga menaikan gaji TKK Guru SD dan SMP.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Kota Jambi, Deki. Deki menjelaskan bahwa untuk gaji pegawai honorer akan diberikan sesuai
dengan jenjang pendidikan dan lamanya masa kerja. Tahun ini, akan dibedakan gaji antara TKK dari SMA, D III dan S1. Pembedaan besaran gaji tersebut, dikarenakan kuliah itu saja sudah membutuhkan banyak dana, sudah
semestinya pegawai yang tamatan kuliah lebih besar dibandingkan yang
tamat SMA. Untuk pegawai honorer
tamatan SMA akan diberi gaji sebesar Rp 1,2 juta, honorer tamatan D3
diberi gaji sebesar Rp 1,3 juta dan S1 diberi gaji sebesar Rp 1,4 juta.
Bahkan, menurutnya ada gaji pegawai honorer hingga Rp 2 juta, bebernya.
Dijelaskannya, dalam 1 bulan, Pemerintah Kota harus mengeluarkan
anggaran sebesar Rp 1 M untuk membayar gaji pegawai honorer di Kota
Jambi, dan tahun ini Pemerintah Kota Jambi tidak akan melakukan pemangkasan
tenaga honorer. Tenaga Kerja Kontrak tetap akan dipakai
dan dibutuhkan. Meski SKPD ada yang dimarger atau dihapus, tidak
mempengaruhi TKK di lingkungan Pemkot Jambi, tutupnya. (KJ)