![]() |
Ilustasi |
Oleh JPU, Budi Puntung dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika dengan berat lebih dari 5 gram, sesuai dengan dakwaan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar,” ujar JPU Sandra dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya. Oleh majelis hakim, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan.
Diberitkan sebelumnya, Budi Puntung diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung di kediamanya di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada pertenganan Juni 2016 lalu. Selain 1,4 kg sabu, dalam penggerebekan tersebut polisi juga menyita barang bukti lain berupa sejata api jenis FN berikut 42 butir peluru, 4 unit HP, satu buah keris rencong, emas 68,97 gram, dan uang tunai puluhan juta rupiah.(KG)