» » » » Inilah besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari

Inilah besaran Zakat Fitrah Untuk Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari

Penulis By on Senin, 12 Juni 2017 | No comments

Ilustrasi

JAMBI -  Zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan atau yang dikenal dengan Zakat Fitrah, sudah di tetapkan besarannya untuk umat muslim yang berdomisili di Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari.

Pada dasarnya besaran pembayaran zakat fitrah adalah 2.5 kg beras yang biasa dikonsumsi, atau juga bisa diganti dengan uang tunai. 

Di Muaro Jambi, Di Kabupaten Muaro Jambi, untuk jumlah uang yang dikeluarkan sebagai pengganti beras, nominalnya disesuaikan dengan kualitas dan jenis beras yang biasa dikonsumsi warga. Tertinggi Rp 33.750, kualitas sedang Rp 27.500 dan kualitas rendah Rp 22.500.

Angka itu di dapat dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh Kementrian Agama beserta Majlis Ulama Infonesia( MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan memperhatikan daftar isian harga rata-rata bahan pokok dari Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag).


Sementara itu di Kabupaten Batanghari, Uang pengganti beras juga dibagi kedalam 3 (tiga) nominal, yaitu dengan nominal tertinggi sebesar Rp 35.000 perorang, menengah Rp 30.000 perorang, dan tingkat bawah sebesar Rp 25.000 perorang. 

Penetapan ini khususnya dalam bentuk uang tunai dan jumlah kadar zakat fitrah tersebut sifatnya masih sementara dan belum mendapatkan keputusan resmi dari Bupati Batanghari.

Besaran yang ada di Kabupaten Batanghari, tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Hal ini dinilai karena harga beras dipasaran masih dianggap stabil.

Kepala Kantor Kemenag Batanghari, Herman, mengatakan penetapan kadar zakat fitrah saat ini berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar kalangan dalam wilayah Batanghari dan harga ini masih bervariasi. (KJ)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya