» » » » » » DKPP RI tolak pengaduan Hamdi-Harmain, Komisoner KPU Tebo di rehabilitasi

DKPP RI tolak pengaduan Hamdi-Harmain, Komisoner KPU Tebo di rehabilitasi

Penulis By on Kamis, 08 Juni 2017 | No comments

Anggota DKPP-RI

JAMBI - Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu para komisioner KPU Kabupaten Tebo, diputuskan oleh majelis DKPP RI pada hari ini Kamis (8/6/2017).

Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang utama DKPP RI Jakarta. Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa lima komisioner KPU Kabupaten Tebo tidak terbukti melanggar kode etik, dan oleh sebab itu, DKPP memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik mereka.

Dalam wawancara via telpon
dengan Sri Asteti salah seorang komisioner KPU Kabupaten Tebo yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Tebo, menyatakan bersyukur atas putusan DKPP yang menolak semua pengaduan pengadu.

"Alhamdulillah, sidang DKPP RI menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. DKPP telah memutuskan Rehabilitasi kepada kita berlima (Komisioner KPUD Tebo) karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu”, ujarnya.

Untuk diketahui, komisioner KPU Kabupaten Tebo menjalani sidang kode etik di DKPP, setelah dipanggil oleh DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada Tebo 2017 yang dilaporkan oleh pasangan Hamdi-Harmain pada bulan Maret lalu.

Berdasarkan rilis yang diupload di website resmi DKPP RI, dengan nomor: 146/VI-P/L-DKPP/2017, Senin (10/4/2017), diketahui pihak teradu adalah lima orang komisioner KPU Kabupaten Tebo yang diduga telah melakukan pembukaan kotak suara di Kantor KPU Tebo. Namun hari ini, melalui putusan DKPP maka tuduhan yang diduga terjadi selama ini adalah tidak benar. (KJ)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya