Ilustrasi/otoasia.com |
JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah berencana untuk melakukan pemutihan pajak kendaran bermotor (PKB) yang mulai diselenggarakan pada awal Februari mendatang. Pelaksanaan pemutihan
PKB ini berdasarkan surat permohonan dari Badan Keuangan Daerah
(Bakeuda) Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.
Di dalam surat tersebut diterangkan, berdasarkan hasil rapat Bakeuda
dengan sejumlah instansi terkait, rumusan yang dihasilkan dari rapat
tersebut telah menetapkan bahwa pemutihan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dilaksanakan mulai 1 Februari hingga 29 April 2017.
"Pemutihan PKB dan BBN KB berupa pembebasan sanksi administratif serta untuk BBN KB II diberlakukan untuk semua wajib pajak," kata Kailani, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
Pelaksanaan pemutihan
pajak kendaran bermotor tinggal menunggu putusan dari Gubernur Jambi
Zumi Zola. "Dalam waktu dekat akan ditandatangani Pak Gubernur,"
jelasnya.
Ditempat yang terpisah, Gubernur Jambi Zumi Zola mengakui akan ada pemutihan
PKB. Hal ini bertujuan meningkatkan PAD Provinsi Jambi dari pajak
kendaraan bermotor. "Kita akan melaksanakanya sesuai ketentuan yang
berlaku," singkatnya.
Rencana Pemprov jambi untuk melakukan pemutihan ini sebenarnya sejak akhir tahun 2016 yang diwacanakan akan dilaksanakan, namuntertunda dikarenakan data base yang dimiliki Dispenda saat itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihak kepolisian.(KJ)